Nusantara Satu Info
PENAJAM PASER UTARA

41.493 Ha Kawasan Hutan Bakal Dilepas untuk IKN Nusantara

Ketua Otorita IKN Bambang Susantono. foto istimewa.

NSI.com, PENAJAM – Sedikitnya 41.493 hektare lahan kawasan hutan bakal dilepaskan, untuk lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, lokaisnya berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kawasan hutan itu, akan dilepas sebagai lokasi IKN Nusantara, ujar Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Penajam, Jumat (26/8)lalu, dimana lahan seluas 41.493 hektare itu semula berstatus hutan produksi, dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pelepasan kawasan hutan produksi itu, terlebih dahulu harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk dialihfungsikan dan dijadikan lahan APL IKN.

Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, jelas Bambang, dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas harus jelas untuk lokasi IKN itu.

Menyangkut surat pengajuan tersebut, masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya. “Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan,” ujarnya.

Bambang mengharapkan, pembahasan terkait hal tersebut bisa cepat rampung, sehingga kawasan hutan produksi dapat dikonversi menjadi APL dan dilepaskan sebagai lahan IKN Nusantara. Pelepasan lahan itu penting, karena akan dilokasi itu akan dibangun infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

Sumber : Antaranews | Editor : Redaksi NSI

Related posts