Nusantara Satu Info
HUKUM Serba Serbi

MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama melalui SEMA No.2/2023

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda Agama dan keyakinan. Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada Rabu, 19 Juli 2023.

Dalam SEMA tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Oleh karenanya, MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA yang ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, itu, merespon putusan yang sebelumnya dilakukan PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan pernikahan beda agama, tehadap pasangan kristen dan muslimah, JEA dan SW pada Juni 2023.

Disebutkan keduanya sudah pacara selama 10 tahun, hingga melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak, karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

Selain PN Jakarta Pusat, persetujuan atas nikah beda agama juga telah dilakukan oleh PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu mengeluarkan keputusan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik, yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Sidang pengucapan putusan digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dilansir dari situs mkri.id, alasan MK menolak, karena pertama kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat dalam perkawinan.

Itu sebabnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara, dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum. Kemudian MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak yang diakui oleh negara Indonesia. Hak tersebut tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia. Meskipun begitu, MK menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Meskipun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM, MK menilai penerapan HAM di tiap-tiap negara harus disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing, termasuk soal perkawinan beda agama.

Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI

Related posts