NSI.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang anggotanya yang berjumlah sekitar 20 ribu itu, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga abal-abal dan tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan lembaga yang bisa menguji kompetensi wartawan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20 ribu orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” tegas Atal.