NSI.com, JAKARTA – Pengajuan banding yang disampaikan KPU RI kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 untuk dibatalkan, akhirnya dikabutkan, melalui keputusan yang dibacakan mengaku menghormati putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan tersebut, partai Prima mengatakan sangat menghormati keputusan PT Jakarta. “Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
Agus lanjut mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Sebab, hingga Selasa (11/4/2023) malam, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Kendati demikian, Agus menyoroti salah satu amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan putusan PN Jakpus batal, karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili gugatan Prima. “Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal. Sedangkan yang menjadi substansi gugatan Prima adalah hak sipil dan politik,” ujarnya.
Labih lanjut Agus menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tidak mempengaruhi proses verifikasi ulang partai Prima yang sedang dilakukan KPU RI. Sebab, verifikasi ulang tersebut, merupakan perintah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dikonfirmsi terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan rasa syukurnya, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. “Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim singkat menanggapi putusan PT DKI itu, Selasa (11/4/2023) seraya memastikan, pihaknya tetap melanjutkan verifikasi ulang Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebab, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu.
Sengkarut penyelesaian sengketa proses pemilu ini, bermula ketika partai Prima menggugat KPU RI ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022, sebuah langkah di luar ketentuan UU Pemilu. Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga partai baru itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus menyatakan berwenang mengadili gugatan tersebut dan memenangkan Prima. Majelis menyatakan KPU telah terbukti melakukan PMH dan merugikan Prima, sehingga majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI. Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal, dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Berbekal putusan tersebut, Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Prima. Bawaslu kemudian pada 20 Maret 2023 menyatakan KPU, melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Kini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Belum selesai verifikasi ulang dilakukan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023) mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus. Dengan begitu, putusan PN Jakpus batal.
Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI