NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, karena buntu dari pendapatnya atau pernyataannya, tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup. “Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (30/3/2023).
Pemberian sanksi itu, didasarkan pada penilaian DKPP fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.
Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK, sedang dalam tahapan pemeriksaan. “Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi, akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Perkara tersebut diadukan Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan, yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih. Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu, yang disampaikannya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022 silam.
Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, namun DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut. Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, yang menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu, dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan.
Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI