Nusantara Satu Info
News

DPR Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komaruddin. (foto.ist)
Bagikan :

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komaruddin mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, agar melakukan edukasi yang massif kepada masyarakat terkait pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Puteri, pengintegrasian tersebut merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan.

Sekaligus, memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi. Namun, tegas Puteri, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tetapi, mereka yang bayar pajak, adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun.

“Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegas Puteri dalam keterangan tertulisnya Senin (25/7/2022) lalu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI