NSI.com, JAKARTA – Setelah KPU RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih. Terkait hal itu, Bawaslu menyoroti sejumlah rekomendasi perbaikan, salah satunya meminta KPU mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Bawaslu mengingatkan KPU tentang TPS dengan kategori lokasi khusus, antara lain, masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salah satu kriteria TPS di lokasi khusus,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat IKN masuk dalam kategori tempat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 untuk didirikan TPS lokasi khusus. Alasan lainnya, kata Lolly, yakni adanya potensi pemilih terdaftar di TPS lokasi khusus.
“Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional,” jelasnya.