NSI.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal penanganan kasus Formula E, disepakati agar penyelidikan kasus segera bisa diselsaikan. “Melalui Rapat Koordinasi dan Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan pada 17 Januari, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan pimpinan KPK,” kata Tumpak pada Kamis (16/2).
Lebih lanjut Tumpak mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, ini menegaskan bahwa bilamana sudah ditemukan barang bukti yang cukup, maka kasus Formula E, harus segera naik ke tahap penyidikan. Ia menambahkan hal itu juga berlaku sebaliknya. “Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasali 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis
Mengenai isu adanya polemik penyelidikan kasus Formula E, menyeret mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, Tumpak mengatakan perbedaan pendapat saat ekspose merupakan hal wajar. Oleh karena itu, ia menyebut Dewas tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. “Perbedaan pendapat itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” ujar dia.
Mengenai laporan terhadap Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Tumpak membenarkan adanya laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran prosedur dari keduanya. “Kami tegaskan terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim,” kata eks pimpinan KPK tersebut.
Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, sempat bertanya ke Ketua KPK Firli Bahuri soal kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E. “Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny.
Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk menersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya. “Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” tanya Benny.
Menjawab hal itu, Firli mengatakan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. KPK tidak akan pernah menersangkakan seseorang, kecuali ada bukti permulaan yang cukup. “Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.
Mengutip laporan Koran Tempo dengan judul, Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung. Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.
Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung, karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E. Selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK, agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.
Sumber : Tempo.co| Editor : Redaksi NSI