NSI.com, JAKARTA – Pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Senin (3/10), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Adapun ke-4 rancangan PKPU yang disetujui itu, antara lain PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam rancangan PKPU itu, ada sejumlah hal baru diatur, sebagaimana dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari., yakni pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dimana KPU mengatur terkait sosialisasi, baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.