NSI.com, JAKARTA – Meski pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, masih beberapa bulan lagi baru dibuka. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak untuk menyiapkan aturan teknis, terkait pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) Pemilu 2024. Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan, adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani, serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU).
Merespon hal tersebut, KPU pada Selasa (27/6/2023) lalu menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), terkait Syarat Kesehatan Rohani dan Jasmani serta Kesesuaian Visi, Misi dan Program dengan RPJMN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU. Sebagaimana dilansir dari laman KPU.go.id, anggota KPU Idham Holik saat membuka kegiatan tersebut menekankan, soal pentingnya kegiatan FGD ini, guna membahas persoalan-persoalan krusial, terkait proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.
Menurut dia, dinamika dan perubahan aturan teknis sangat terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun, harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis. “Artinya momen ini atau kegiatan ini penting, karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol, sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu,” ujar Idham.
Lebih lanjut Idham mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik pun, nantinya perlu memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat, maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” ingkap Idham.
Senada, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan, KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain. Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU, agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang.
“Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait dan pada kesempatan ini, kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober,” ungkap Melgia.
Hadir narasumber yang memberikan informasi, pengetahuan dan atau pencerahan pada FGD ini, Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.
Editor : Redaksi NSI
