Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Jelang Verfak Bakal Calon Anggota DPD RI, KPU Gelar Bimtek

KPU menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

NSI.com, JAKARTA – Dimulai pada Senin (6/2) depan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih, bagi bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, tepatnya mulai 6-26 Februari 2023 dilakukan di 23 Provinsi. Sedangkan pada 16 Februari-8 Maret 2023 dilakukan di 4 Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Guna kelancaran kegiatan verifikasi faktual tersebut, KPU menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin saat membuka acara menyampaikan harapannya, agar para peserta bimtek pasca mengikuti kegiatan ini, memiliki pemahaman sama terkait tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Dengan bekal pemahaman dia berharap proses ini berjalan sesuai jadwal.

Komisioner lainnya Yulianto Sudrajat menekankan bahwa, tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD harus dilakukan semaksimal mungkin, sebab tahapan ini berkaitan erat dengan pengadaan logistik. “Hal ini mengingat pentingnya kerja kolaboratif antar divisi yang berimplikasi pada logistik,” kata Yulianto.

Sementara itu arahan lain disampaikan August Mellaz, ia menekankan perlunya supervisi KPU provinsi untuk memastikan tahapan berjalan, sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Sedangkan Idham Holik yang membawakan materi verifikasi faktual bakal calon anggota DPD meminta jajarannya untuk mempedomani ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah pada PKPU Nomor 13 Tahun 2023.

Idham lebih lanjut mengingatkan, bahwa proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD, bisa memanfaatkan sarana teknologi informasi, panggilan video saat verifikator sulit menemui pendukung atau tidak dapat hadir ditempat ditentukan. Selain itu, Idham berpesan, agar verifikasi faktual dilaksanakan sesuai kententuan yang berlaku. “Sehingga meminimalisir adanya masalah dan gugatan yang muncul dari bakal calon anggota DPD. Saya yakin dan percaya teman-teman semua sudah hatam terkait verifikasi faktual ini, tetapi dengan menyamakan presepsi dan mendengar pertanyaan satusama lain jadi berbagi pengalaman,” tambah Idham.

Turut hadir pada kegiatan ini Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Penata Kelola Ahli Utama KPU Sigit Joyowardhono, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Inspektur Wilayah II Pujiastuti serta peserta bimtek yang terdiri dari Ketua KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi, Kepala Bagian dan Kepala Kasubbag Teknis KPU Provinsi se-Indonesia.

Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor