NSI.com – PEMINDAHAN pegawai pusat atau aparatur sipil negara (ASN) dari Ibu Kota Negara Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinbsi Kalimantan Timur, statusnya nanti akan dibagi dua jenis yakni ASN yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait rencana pemindahan ASN tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang mengupayakan pemindahannya ke IKN Nusantara, dengan terlebih dahulu menyelesaikan asesmen agar rencana pemindahan diharapkan tidak dilakukan dengan paksaan.
“Kami sedang melakukan asesmen terkait hal itu. Namun, total keseluruhan aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan belum dapat kami sampaikan,” kata Menteri PANRB Azwar Anas di sela kunjungan di Pemerintah Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Azwar Anas lanjut menjelaskan, selain melakukan asesmen, KemenPAN-RB juga mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo, untuk mempersiapkan beberapa skenario terkait pemindahan dan digitalisasi ASN di IKN Nusantara. Adapun pemindahan ASN ke IKN Nusantara, diduga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 20.000 pegawai.
“Hal ini sedang kami sempurnakan. Ada beberapa skenario, mulai dari 20.000 ASN, 60.000, dan 100.000. Yang pasti bertahap,” kata Azwar seraya menyampaikan bahwa dalam proses pemindahan, kementerian akan menawarkan berbagai hal menarik yang dapat dinikmati ASN.
Penawaran dimaksud dari segi kondisi lingkungan yang nantinya akan lebih baik dan nyaman. Misalnya adalah fasilitas pendukung yang lengkap dan memadai, seperti rumah sakit terbaik, sekolah unggulan dari TK hingga perguruan tinggi.
Contohnya lagi seperti udara yang segar tidak ada polusi, tidak ada kemacetan, serta elektrifikasi yang lebih luas. Dengan kondisi tempat tinggal dan kerja yang lebih nyaman serta tertata dengan lingkungan yang asri, akan menjadi impian semua orang.
“Dengan suasana lingkungan menarik dan nyaman tentu harapannya tidak ada paksaan untuk pindah ke IKN. Harapannya seperti itu,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan mengenai harapannya kepada pegawai ASN, agar tidak ada paksaan dalam pemindahan.
Sumber : BeritaSoloRaya.com | Editor : Redaksi NSI
