NSI.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2023) malam.
Lebih lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, dalam hal memperbaiki, dapat melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu. “Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelas Yusril seraya menjelaskan MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.