NSI.com, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM, telah mengajukan agar Undang-undang Nomor 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan revisi, agar pembiayaan pembangunan IKN bisa dicover melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dibenarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa perubahan itu diperlukan, agar dana APBN bisa ikut mendanai pembangunan IKN. “Iya sebagian lah, iya (untuk pendanaan). Mekanisme pertanggung jawabannya, kontinuitasnya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Yasonna tak menjelaskan secara rinci, terkait rencana penggunaan APBN yang dimaksud, namun Ia menyerahkan persoalan teknis dapat ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. “Tapi yang lebih teknis biar Pak Harso ya,” lanjutnya.