Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

Yandri Desak MA Batalkan Pputusan PN Jakpus Soal Boleh Nikah Beda Agama

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (empat kanan) menemui Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/HO-MPR RI)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA), segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Menurut Yandri, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005, yang menolak pernikahan beda agama. “Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda, terkait pernikahan beda agama,” kata Yandri yang disampaikan secara tertulis, usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7).

Lebih lanjut Yandri meminta kepada Syarifuddin, agar MA secepatnya merespons aspirasi publik yang beragam terkait nikah beda agama itu, yakni dengan langsung membatalkan putusan PN Jakpus. Dia menilai, apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak. “Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” kata Yandri.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI
MPO500 LADANGTOTO NIAGATOTO PARITOTO MAHJONG333 MPO500 TOTO5000 https://app.workout.net.au/en/ LVONLINE KURIR88 mahjong rakyattoto GARUDA404 slot toto dewahoki situs toto langit77 slot gacor slot gacor patriot88 kaisarlangit77 slot resmi mikro4d slot macau Slot toto Slot 77 Slot Gacor Slot Gacor patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor