Nusantara Satu Info
Nasional News

Warga Jakarta Menggugat, Minta MK Cabut Kewenangan Polri Terbitkan SIM

Ilustrasi. Seorang warga melakukan ujian praktik untuk mendapatkan SIM di lingkungan kantor polisi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

NSI.com, JAKARTA – Seorang warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Leon Maulana Mirza Pasha, melayangkan gugatan terhadap pasal 87 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya ITU, Leon meminta agar MK menghapus pasal di atas, dengan memberikan kewenangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diterbitkan oleh menteri terkait.

Melansir dari situs resmi MK, permohonan itu diregister dengan nomor 71/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023. Dalam keterangan pemohon yang diterima Kamis (6/7), gugatan itu diajukan ke MK pada Senin (3/7). “Menyatakan pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘Surat Izin Mengemudi’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian permohonan Leon ke MK dikutip dari keterangannya.

Diketahui pada Pasal 87 Ayat 2 UU LLAJ saat ini berbunyi, “Surat Izin Mengemudi sebagian yang dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Menurut Leon yang maju bersama kuasa hukum Zico Simanjuntak, seharusnya urusan penerbitan SIM dikeluarkan menteri terkait, sebagaimana yang kelaziman di berbagai negara lainnya. Dia mencontohkan beberapa negara dalam penerbitan SIM pada permohonannya tersebut.

  1. Amerika Serikat, yang mengeluarkan SIM adalah Department of Motor Vehicle.
  2. Australia, yang mengeluarkan SIM adalah Negara bagian dan teritori (melalui Departemen yang menjalankan tugas di bidang transportasi, perhubungan, dan atau dibentuk khusus kendaraan bermotor.
  3. Malaysia, yang mengeluarkan SIM adalah Department of Transportation.
  4. Thailand, yang mengeluarkan SIM adalah Department of Land Transport.
  5. India, yang mengeluarkan SIM adalah Regional Transport Office.
  6. Jepang, yang mengeluarkan SIM adalah Ministry of Land, Infrastructure, Transport, and Tourism.
  7. Filipina, yang mengeluarkan SIM adalah Land Transportation Office.
  8. Kanada, yang mengeluarkan SIM adalah Regional and Teritorial Department of Motor Vehicle.
  9. Swedia, yang mengeluarkan SIM adalah Transport Styrelsen (Swedish Transport Agency).
  10. Belanda, yang mengeluarkan SIM adalah Ministry of Infrastructure and Water Management (Netherlands Vehicle Authority/Rijksdienst voor het wegverkeer).

“Beberapa negara sebagaimana dikemukakan di atas, sambung Leon, memberikan kewenangan untuk meregistrasi dan mengidentifikasi nomor kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi, kepada badan atau departemen atau kementerian di bidang transportasi, perhubungan, infrastruktur atau secara khusus bidang kendaraan bermotor. Hanya sedikit negara yang memberikan kewenangan tersebut kepada Kepolisian, seperti Singapura, China, Korea Selatan,” papar Leon.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts