Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai 

(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik. UU Parpol digugat agar MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Dua warga negara asal Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogjakarta, Saiful Salim, menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun, agar tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik. “Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” demikian bunyi salah satu dalil dalam berkas permohonan mereka, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Gugatan ini diajukan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim itu, untuk menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

Related posts

Hubungi Redaksi NSI