Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA

Usai Presiden Teken Perpres Percepatan IKN, Otorita Gelar Rapat

Kantor Kementerian PUPR, di Jakarta. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Berselang beberapa hari setelah Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Jumat, 12 Juli 2024, dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PUPR selaku Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dan serta Sekretaris Otorita IKN.

Rapat tersebut berlangsung sekitar tiga jam itu, digelar setelah sholat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat masuk gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30 WIB, saat ditanya wartawan, ia tidak menerima permintaan wawancara. Kendati demikian, informasi rapat diperoleh dari Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. Secara gamblang Endra menyatakan, rapat digelar tak lain untuk menindaklanjuti soal Perpres 75/2024.

Namun pernyataan berbeda dilontarkan Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos, bahwa pertemuan itu taka da kaitannya dengan Perpres. Menurut Jaka, pertemuan itu hanya pertemuan biasa. “Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)” kata Jaka, saat keluar dari kantor PUPR sekitar 16.13 WIB.

Lebih lanjut Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan pihaknya kedepan. Ia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum nampak terlihat.

Ihwal Perpres 75, beleid yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, itu mengatur sejumlah hal. Mulai dari pemberian insentif untuk pelaku usaha hingga jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Melalui pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral hak guna usaha alias HGU hingga 190 tahun untuk investor. “Hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono mengatakan pihaknya masih mempelajari beleid tersebut. Namun ia berujar, Perpres 75 dikeluarkan untuk mendorong investasi di IKN. “Intinya, mempermudah investasi.”

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI.com

Related posts