Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

Usai Pemilu, MPR Akan Amendemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 digelar (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana akan mengamendemen UUD 1945, yang pelaksanaannya dilakukan seusai gelaran Pemilu 2024 mendatang. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, parlemen tak ingin kembali dituduh berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tak akan ada amendemen hingga pemilu berjalan. “Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” ucap Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8).

Lanjut dikatakannya, isu miring membuat upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui. Ia mencontohkan pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” “Kita mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita,” ucapnya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI