NSI.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana akan mengamendemen UUD 1945, yang pelaksanaannya dilakukan seusai gelaran Pemilu 2024 mendatang. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, parlemen tak ingin kembali dituduh berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tak akan ada amendemen hingga pemilu berjalan. “Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” ucap Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8).
Lanjut dikatakannya, isu miring membuat upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui. Ia mencontohkan pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” “Kita mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai, perlu ada perubahan aturan tentang pemilu dalam amendemen berikutnya. Dia belajar dari pengalaman Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19. “Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya,” ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/8).
Sebagaimana diketahui, UUD 1945 telah 4 kali mengalami amendemen sejak reformasi. Empat perubahan itu dilakukan dalam periode awal reformasi. MPR beberapa kali menggulirkan wacana amendemen kelima. Pada 2021, MPR sempat mendorong amendemen konstitusi untuk menambahkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Upaya itu memicu penolakan publik karena dicurigai menjadi jalan mengutak-atik masa jabatan presiden. Hingga saat ini, upaya amendemen kelima belum terwujud.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI