NSI.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana akan mengamendemen UUD 1945, yang pelaksanaannya dilakukan seusai gelaran Pemilu 2024 mendatang. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, parlemen tak ingin kembali dituduh berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tak akan ada amendemen hingga pemilu berjalan. “Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” ucap Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8).
Lanjut dikatakannya, isu miring membuat upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah aturan di UUD 1945 yang perlu diperbarui. Ia mencontohkan pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” “Kita mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita,” ucapnya.