Nusantara Satu Info
PILKADA

Tito : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi Tiga Tahap

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap. Disebutkan Tito, pelantikan mustahil digelar serentak untuk semua daerah, karena pasti ada calon kepala daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Fakta di lapangan, setelah 27 November (pilkada) nanti ya enggak semua menerima (hasilnya). Mungkin ada yang tidak setuju, dan haknya untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Tito dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, digelar di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024). Tito menjelaskan, tahapan pertama, pelantikan kepala daerah digelar pada 1 Januari 2025. Hal itu merujuk kepada aturan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya paling lambat pada 2024. Menurut Tito, ketentuan itu diterjemahkan menjadi paling lambat 31 Desember 2024. "Nah bagi kepala daerah (terpilih) yang enggak ada sengketa, enggak ada yang gugat, ngapain lama-lama. 31 Desember selesai berkahir sesuai UU, (maka) 1 Januari ya enggak ada masalah gugat-gugat ini lantik aja serentak. Semua. Sehingga tak terjadi kekosongan," kata Tito. Tahapan berikut, sambung Tito, yakni kedua diusulkan bagi peserta pilkada yang masih melakukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Jika merujuk kepada masa gugatan selama 45 hari, maka pelantikan gelombang kedua bisa dilakukan pada Februari 2025. Lalu, untuk usulan pelantikan pilkada tahap ketiga diperuntukkan bagi daerah yang pelaksanaan pilkada-nya berlarut-larut. "Misalnya di Yalimo, ada selama 1 tahun 3 bulan. Dimulai dari nol lagi, dari pendaftaran ulang bayangkan. Kemudian juga di Kalimantan Selatan juga cukup lama lebih dari 6 bulan. Nah ini untuk gelombang ketiganya," kata Tito. Rencana usulan pelantikan hasil Pilkada tiga tahapan tersebut, kata Tito, akan lebih dulu dikonsultasikan ke Komisi II DPR sebelum diputuskan oleh pemerintah. "Itulah kira-kira skenario yang akan kita sampaikan ke DPR Komisi II. Tapi kalau rekan-rekan ada masukan lain tolong disampaikan ke saya, ke Plt Sekjen Kemendagri atau ke Staf Ahli Kemendagri," kata Tito, seraya menambahkan, usul tiga tahapan pelantikan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 itu ada aturan tentang pelantikan serentak. Nah pelantikan serentak ini diamanatkan tujuannya adalah supaya kepala daerah terpilih itu tidak jauh dilantiknya dengan masa pelantikan presiden. Sehingga bisa paralel. Lima tahunan," ujar Tito. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Hal itu diatur di dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), yang menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden. "Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/7/2024). Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI.com

NSI.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih, hasil Pilkada 2024 dilaksanakan dalam tiga tahap. Disebutkan Tito, pelantikan mustahil digelar serentak untuk semua daerah, karena pasti ada calon kepala daerah yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Fakta di lapangan, setelah 27 November (pilkada) nanti ya enggak semua menerima (hasilnya). Mungkin ada yang tidak setuju, dan haknya untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Tito dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, digelar di Jakarta Convention Center, Rabu (10/7/2024).

Tito menjelaskan, tahapan pertama, pelantikan kepala daerah digelar pada 1 Januari 2025. Hal itu merujuk kepada aturan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir masa jabatannya paling lambat pada 2024. Menurut Tito, ketentuan itu diterjemahkan menjadi paling lambat 31 Desember 2024. “Nah bagi kepala daerah (terpilih) yang enggak ada sengketa, enggak ada yang gugat, ngapain lama-lama. 31 Desember selesai berkahir sesuai UU, (maka) 1 Januari ya enggak ada masalah gugat-gugat ini lantik aja serentak. Semua. Sehingga tak terjadi kekosongan,” kata Tito.

Tahapan berikut, sambung Tito, yakni kedua diusulkan bagi peserta pilkada yang masih melakukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Jika merujuk kepada masa gugatan selama 45 hari, maka pelantikan gelombang kedua bisa dilakukan pada Februari 2025. Lalu, untuk usulan pelantikan pilkada tahap ketiga diperuntukkan bagi daerah yang pelaksanaan pilkada-nya berlarut-larut. “Misalnya di Yalimo, ada selama 1 tahun 3 bulan. Dimulai dari nol lagi, dari pendaftaran ulang bayangkan. Kemudian juga di Kalimantan Selatan juga cukup lama lebih dari 6 bulan. Nah ini untuk gelombang ketiganya,” kata Tito.

Rencana usulan pelantikan hasil Pilkada tiga tahapan tersebut, kata Tito, akan lebih dulu dikonsultasikan ke Komisi II DPR sebelum diputuskan oleh pemerintah. “Itulah kira-kira skenario yang akan kita sampaikan ke DPR Komisi II. Tapi kalau rekan-rekan ada masukan lain tolong disampaikan ke saya, ke Plt Sekjen Kemendagri atau ke Staf Ahli Kemendagri,” kata Tito, seraya  menambahkan, usul tiga tahapan pelantikan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 itu ada aturan tentang pelantikan serentak. Nah pelantikan serentak ini diamanatkan tujuannya adalah supaya kepala daerah terpilih itu tidak jauh dilantiknya dengan masa pelantikan presiden. Sehingga bisa paralel. Lima tahunan,” ujar Tito.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia. Hal itu diatur di dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), yang menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden. “Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI.com

Related posts