NSI.com, JAKARTA – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Arfianto Purbolaksono mengatakan, banyak ditemukan sosialisasi partai politik melalui pemasangan spanduk, baliho hingga poster di jalan raya, dinilai melanggar aturan, karena dilakukan di luar jadwal kampanye Pemilu 2024. “Bahkan banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg), yang menyosialisasikan diri di media sosial,” ujar Arfianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Hal ini menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan dilakukan penyelenggara pemilu, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurutnya, ada ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber daya besar dan partai politik yang kurang memiliki sumber daya. Sebab, ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar. “Ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga,” tambahnya.