Nusantara Satu Info
HUKUM KRIMINAL

Terkendala Aturan, Polri Belum Bisa Pulangkan Penista Agama ke Indonesia

Tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar youtube Saifuddin Ibrahim)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Mabes Polri mengaku masih belum bisa memulangkan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat, karena alasan sistem hukum yang berbeda. Hal tersebut dikemukakan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa salah satu kendala pemulangan tersangka, dikarenakan perbedaan sistem penegakan hukum antara Indonesia dengan Amerika Serikat. “Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (10/1).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, saat ini Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, untuk melakukan sinkronisasi proses hukum tersebut. Ia berharap proses itu dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat dan Saifuddin dapat segera dipulangkan untuk segera disidangkan. “Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” katanya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI