Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

Terkait Parpol PKR, DKPP Periksa Anggota KPU dan Bawaslu RI

Dokumentasi - Suasana sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (1-2-2023). ANTARA/HO-Humas DKPP

NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2). “DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.

Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024, yang diadukan Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, diduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” ucap Yudia.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP. Yudia menambahkan, agenda sidangnya  mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.

Penyelenggaraan sidang kode etik dihelar terbuka untuk umum, dimana  DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui berbagai akun media sosial resminya seperti Facebook dan YouTube DKPP. “Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Sumber : AntaraNews.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts