Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU POLITIK

Terkait Parpol PKR, DKPP Periksa Anggota KPU dan Bawaslu RI

Dokumentasi - Suasana sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (1-2-2023). ANTARA/HO-Humas DKPP
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2). “DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.

Pemeriksaan tersebut, terkait dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024, yang diadukan Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI