NSI.com – ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku kecewa, karena Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Sebagaima dilansir dari laman dpr.go.id, disebutkan bahwa agar presiden tidak Undang-Undang, maka penyerahan DIM tidak boleh melampauai tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun pada kenyataannya, sambung Mulyanto, Presiden telah melanggar Undang-Undang, karena telah melewati batas waktu 60 hari. “Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR, dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).