JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, peluang pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika bersama Pemerintah masih tetap terbuka. Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU dalam ha ini Pemerintah dan DPR RI.
Demikian disampaikan Arsul saat diwawancarai di selasar Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022), menanggapi putusan MK yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.
“Diantara yang dituntut pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI,” ujar Arsul.