NSI.com JAKARTA – Sejumlah partai politik yang gagal jadi peserta Pemilu 2024, yang tergabung dalam “Gerakan Melawan Political Genocide” mendesak agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan, karena partainya merasa dicurangi. Menanggapi desakan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda, karena gangguan eksternal.
UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. “Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” demikian ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (23/12/2022), seraya menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.