NSI.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atas dugaan tak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhitung mulai periode 2019 hingga 2021. Sebagaimana disebutkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, bahwa 55 anggota DPR RI itu terdiri, atas pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, hingga badan legislasi. “Hari ini ICW mendatangi gedung DPR RI, guna melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN,” ucap Kurnia di kompleks parlemen, Rabu (12/4).
Menurut Kurnia, 55 anggota dewan yang diduga tak patuh lapor LHKPN itu, terbagi dalam 3 kategori. Pertama, terlambat melapor. Kedua, tidak berkala melaporkan, dan ketiga tidak melaporkan sama sekali. Dia merinci sebanyak 4 terlapor dari pimpinan DPR, 37 pimpinan komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan badan anggaran, 3 pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD. “Yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada 8 orang, sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang,” ucap Kurnia.