NSI.com, JAKARTA – Pemerintah melalui PP No.12 tahun 2023, memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya terkait tidak mempersyaratkan konfirmasi status wajib pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pada pasal 4 ayat (2). “Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak,” bunyi pasal tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa menjelaskan, aturan tersebut diberikan dalam rangka mengundang para investor datang ke IKN Nusantara untuk berinvestasi. “Jadi tidak perlu dia berpayah-payah untuk soal seperti itu. Untuk memudahkan saja sebenarnya,” kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023), seraya menegaskan, bahwa aturan ini tidak bermakna IKN akan menjadi tempat pencucian uang, karena pengusaha tidak perlu mengkonfirmasi status wajib pajaknya.