NSI.com, JAKARTA – Melalui peraturan pemerintah (PP) No.12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Maka sesuai ketentuan pada pasal 19 beleid, disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) dapat menjadi hak milik masyarakat, apabila dibangun bangunan properti untuk hunian. Bisa berupa rumah tapak ataupun rumah susun, maka status bangunan yang semula Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara, dapat beralih menjadi hak milik masyarakat.
Tentu terkait dengan perubahan status itu, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pihak yang dapat memberikan persetujuan. “Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian, dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan: untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 19 ayat 6.