NSI.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, akhirnya masuk ranah uji materiil, karena ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan pada Kamis (5/1/2023). Itu artinya, Perppu yang baru diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, posisinya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja, dilayangkan seorang Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan bernama Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badriyah. Kemudian, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) bernama Harseto Setyadi Rajah serta seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso. Selanjutnya 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani, juga turut menjadi penggugat.