Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Selain PKPU, DPR Minta KPU Buat Juknis Persyaratan Administrasi Caleg

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com – ANGGOTA Komisi II DPR RI Supriyanto meminta kepada Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membuat dan menerbitkan tentang Petunjuk Teknis (Juknis), mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon anggota legislatif, selain PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sehingga persyaratan tersebut, dapat menjadi pedoman yang jelas bagi KPU di daerah dan pimpinan partai.

 

“Jadi, keluarnya PKPU itu nanti disosialisasi ke KPU daerah, kemudian biasanya KPU daerah mengundang pimpinan partai di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karena itu, saya hanya sarankan saja, agar di samping PKPU ini, KPU juga menerbitkan yang namanya petunjuk teknis lah, langsung jadi bersamaan,” ujar Supriyanto sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, yang ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

 

Petunjuk teknis tersebut, sambungnya, nantinya berisi mengenai detail terkait dengan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif, berdasarkan persyaratan administratif yang ada di PKPU. “Misalkan contoh gini, surat kesehatan itu apa? Cukup di rumah sakit dan seterusnya misalkan. Sehingga nanti petunjuk teknis ini kalau yang lalu-lalu, biasanya kalau ditanyakan gitu KPU di daerah itu (jawabannya) tak tanyakan dulu ke KPU pusat gitu dan nunggu waktu,” tambahnya.

 

Dengan adanya petunjuk teknis itu, diharapkan akan mempermudah para caleg serta koordinasi pimpinan partai, KPU daerah dan pusat, mengenai persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para caleg. “Yang saya hanya nyarankan, berikanlah pentunjuk teknis secara langsung. Sehingga nanti di lapangan waktu kita koordinasi antara pimpinan KPU, pimpinan partai dan pimpinan KPU di daerah ini sudah clear,” tandasnya.

Editor : Redaksi NSI

Related posts

Hubungi Redaksi NSI