Nusantara Satu Info
HUKUM

Sejumlah Fakta Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Mati Terdakwa Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh jaksa dalam kasus peredaran narkotika. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa, terdakwa dalam perkara peredaran narkoba, dituntut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta. Oleh karenanya, JPU meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Teddy dituntut hukuman mati tentu dengan memertimbangkan sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan Teddy antara lain sebagai berikut ;

  1. Teddy mengkhianati presiden dan rusak kepercayaan publik;
    JPU mengungkapkan terdapat delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.
  2. JPU menganggap perilaku Teddy ini tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan mencoreng nama baik Polri.
  3. Perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
  4. Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.
  5. Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  6. JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan keenam, tidak mengakui perbuatannya.
  7. Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kedelapan, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyertakan alasan apapun yang meringankan Teddy.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa. Di antara terdakwa lainnya pada perkara ini, tuntutan hukuman mati atas Teddy merupakan yang terberat. Kejaksaan Agung menyebut Teddy dituntut eksekusi mati lantaran JPU menganggap Teddy berperan sebagai pelaku utama.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI