NSI.com – DUA kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, membuat Kukar bisa kehilangan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil sumber daya alamnya. Hal tersebut dikemukakan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, pada Kamis (19/1). “Kita khawatir pendapatan dari dana bagi hasil atau DBH dari pusat untuk Kukar hilang,” katanya.
Dilatari kekhawatiran itulah yang mendorong Wakil Bupati Rendi Solihin bersama DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis, untuk berkonsultasi terkait kejelasan 2 wilayah pesisir dimaksud, yang tidak diakomodir dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kukar 2021-2041.
Dengan keluaranya Kecamatan Samboja dan Samboja Barat dari RTRW Kukar, dikarenakan dua wilayah tersebut masuk IKN.”Kami melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Apapun hasilnya, Kukar akan mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat,” jelas Rendi seraya menambahkan, ada sejumlah kekhwatiran yang muncul dari wakil rakyat, terutama, anggota DPRD Dapil IV meliputi Samboja, , Muara Jawa dan Sangasanga.

