NSI.com – MASYARAKAT Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, lantaran menerbitkan Peraturan KPU, terkait keterwakilan perempuan dalam daftar Bakal Caleg Pemilu DPR dan DPRD 2024, yang merugikan pencalon perempuan, di 290 Dapil DPR se-Indonesia, 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.
Para pengadu terdiri dari Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Kemudian, Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity).