NSI.COM. JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan batas bawah dan atas, tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Besaran batas bawah dan atas tarif royalti itu, kini berkisar dari 4 persen hingga 13,5 persen dari harga jual per ton.
Keputusan akhir dari hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) 81/2019 itu, telah dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah atau RPP. Namun pelaksanaan RPP itu masih menunggu persetujuan oleh Kementerian Keuangan.
“Revisinya di Kementerian Keuangan, masih menunggu dari sana,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, Rabu (10/8) lalu.
Dalam aturan ini, disebutkan tingkatan kalori menjadi tolok ukur pengenaan tarif royalti progresif, diturunkan ke kisaran kurang dari 4.200 Kkal per kilogram (gross air received), 4.200 Kkal per kilogram sampai 5.200 Kkal per kilogram dan lebih dari 5.200 Kkal per kilogram. “Nanti tarif royalti itu berlaku progresif, mengikuti harga batu bara acuan (HBA),” ujar Tri.