NSI.com, WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan, agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus segera dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.
“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi dalam amar pertimbangannya, tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah, sebagaimana digagas oleh pemohon yaitu PKS dan Dr Salim,” ujar Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui siaran pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.