Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU

Revisi UU Pemilu Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon.
Bagikan :

NSI.com, SEMARANG – Di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 yang masih berjalan, pemerintah memekarkan provinsi Papua Barat, kemudian mengesahkan 4 daerah otonomi baru (DOB) yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Penambahan provinsi ini tentu akan berimplikasi pada pelaksanaan pemilu mendatang, semula di pulau Papua hanya 2 provinsi yakni Papua dan Papua Barat, kini menjadi 6 provinsi.

Sehubungan dengan penambahan 4 provinsi baru di Pulau Papua itu, diharapkan tidak menunggu pembentukan KPU dan bawaslu provinsi atau pendaftaran calon anggota DPD RI melalui provinsi induk masing-masing? Hal ini terkait dengan persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan, (vide Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI