NSI.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang kini masuk tahap finalisasi di internal pemerintah. Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita IKN mengatakan, untuk Revisi UU IKN minggu ini setelah pembahasan di internal pemerintah rampung, maka draf revisi akan dilakukan harmonisasi. “Jadi PAK (Panitia Antar Kementerian), harmonisasi, sudah disetujui baru surpres kepada Presiden. Harapannya bisa langsung Presiden bisa sampaikan ke DPR,” jelas Diani, pada Rabu (1/3).
Diharapkan, revisi UU IKN yang rampung dibahas di pemerintah, bisa langsung diserahkan ke DPR dan selanjutnya akan dibahas setelah reses. Sebagai informasi saat ini DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023. “Sampai ke DPR draftnya perkiraan minggu kedua Maret. Usai reses. Pertengahan Maret kan usai reses. Setelah reses langsung kita sampaikan,” jelasnya.