SNI.com, JAKARTA – Terkait rencana pemerintah akan mengganti uang pecahan Rp 1.000 jadi Rp 1 mulai bergulir, bahkan sudah menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU), namun hingga saat ini belum ada kelanjutan soal redenominasi Rupiah.
Setelah lama tak ada kabar, belakangan rencana tersebut kembali di perbincangkan. Melalui RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam rencana jangka menengah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Setidaknya ada 2 alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan. Pertama, untuk menciptakan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa, karena sederhananya jumlah digit rupiah.