NSI.com – ANGGOTA Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menolak dengan tegas, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama terkait pasal yang mengatur tentang Hak Atas Tanah (HAT), yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Suryadi pada Sabtu (11/3/2023) lalu, mengungkapkan alasan penolakannya, karena selain akan menimbulkan kesenjangan, juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
Suryadi menyayangkan sikap Pemerintah yang dinilainya tidak peduli terhadap generasi mendatang, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah ini. “Kami memandang penerbitan Peraturan Pemerintah ini, membuktikan Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang,” tegasnya.