JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur, maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya, tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat, sebagai hak atas kebebasan pers. Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.
Demikian disampaikan Benny saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers yakni Dr. Ninik Rahayu dan Moderator Rofiq Hidayat.
“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum, sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan. Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Benny.