Nusantara Satu Info
POLITIK

Putuskan Gugatan 7 Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Tak Langgar Administrasi

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam putusannya tak meloloskan 7 partai politik yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi, sehingga ke-7 parpol ini tak bisa melanjutkan tahapan pemilu.

Hal itu diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu, digelar pada Selasa (13/9), dimana Bawaslu menyatakan dalam putusannya menolak 7 laporan parpol calon peserta Pemilu 2024. Sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu tersebut, menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI