Nusantara Satu Info
Kaltim

Pulau Kalimantan Memungkinkan Dimekarkan 8 Provinsi Baru?

provinsi baru di Pulau Kalimantan daerah otonomi baru Sumber foto: google maps
Bagikan :

NSI.com, LENGKONG – Pulau Kalimantan dulu dikenal dengan nama lain Borneo, khususnya yang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimungkinkan untuk dapat dimekarkan lagi menjadi daerah otonomi baru (DOB), sebanyak 8 Provinsik, dari 5 Provinsi yang sudah ada, yakni Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pulau Kalimantan yang luasnya mencapai 544.150,07 KM2 ini, hampir sama dengan luas pulau Sumatera mencapai 473.481 KM2 dan Jawa seluas 128.297 KM2 ini, wajar jika dimekarkan lagi sebanyak 8 provinsi baru. Wacana pemekaran wilayah provinsi di Pulau Kalimantan ini, pada prinsifnya bertujuan untuk mendekat pelayanan public, percepatan akselarasi pembangunan, seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI