NSI.com, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya membuka peluang kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres Ganjar Pranowo, jika keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres. “Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya, kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q, UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.