NSI.com – KETUA DPR RI Puan Maharani mendorong, agar aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, karena keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif, merupakan hak yang diatur dalam konstitusi. Mantan Menko PMK ini mengingatkan, salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah membatasi hak asasi, termasuk dalam berpolitik. Padahal, kata Puan, pemberdayaan perempuan adalah salah satu target pembangunan berkelanjutan yang menjadi agenda global. “Kesetaraan gender dan prioritas terhadap hak perempuan, sangat berperan dalam keberhasilan pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, serta keamanan dan perdamaian suatu negara,” tegas cucu Bung Karno itu, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.
Lebih lanjut Puan pun berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu kembali mempertimbangkan aturan terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Hal tersebut disampaikan Puan menyusul adanya polemik mengenai Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. “Anggota DPR perempuan punya perananan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).