NSI.com, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak, agar Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya, karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana bunyi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi menegaskan, bahwa proses pemeriksaan dan putusan DKPP sudah menunjukkan dengan jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Yakni, berupa tindakan tidak profesional dengan mendahulukan kepentingan pribadi, di atas kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketua KPU juga dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan KPU RI, karena terkait dengan konflik kepentingan.
“Oleh karena itu, terlepas dari sanksi yang sudah dijatuhkan DKPP, sebagai ketua lembaga negara yang diangkat sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, dan menyatakan akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi, Ketua KPU sudah selayaknya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan KPU,” kata Fajri, pada Rabu (5/4/2023).