Nusantara Satu Info
HUKUM

Produk Hukum di Hasilkan KPU Tidak Boleh Cacat Hukum

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan pengarahan pada acara pembukaan “Rapat Koordinasi KPU Dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia”, di Semarang, baru-baru ini. foto kpu.go.id
Bagikan :

NSI.com, SEMARANG – Produk hukum dihasilkan KPU hendaknya harus dapat mengakomodir semua kepentingan, yakni dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id,  bahwa “Produk hukum yang dihasilkan, tidak boleh mempunyai cacat hukum/celah hukum yang dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan KPU,” kata Hasyim saat memberikan pengarahan pada acara pembukaan “Rapat Koordinasi KPU Dengan KPU Provinsi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia”, di Semarang, baru-baru ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Hasyim, maka diperlukan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di internal KPU, baik ditingkat Pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat, khususnya yang membidangi hukum dalam menyusun suatu produk hukum, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI