JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, menegaskan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk kepentingan politik sesaat. Syaikhu mengatakan, gugatan itu dilayangkan setelah melihat keterbelahan bangsa dalam dua pemilihan presiden terakhir.
“Ini bukan masalah kepentingan sesaat atau kepentingan partai sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019,” kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, baru-baru ini.
Syaikhu menuturkan, jika ketentuan presidential threshold tetap dipertahankan seperti ini, maka dikhawatirkan masyarakat semakin terbelah. Menurutnya, salah satu upaya untuk merekatkan kembali masyarakat, yakni, jalan yang harus ditempuh adalah dengan mengoreksi ketentuan PT 20 persen.