NSI.com – PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi), belum lama ini, tepatnya pada tanggal 23 Desember 2022, menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Kepres tersebut, adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu keputusan presiden disebutkan bahwa, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yakni sebagai berikut :
- Pada Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Pada Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Pada Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
- Pada Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Pada Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.