NSI.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, didampingi sejumlah menteri diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mengumumkan pencabutan ijin sebanyak 2078 Ijin Usaha Pertambangan (IUP), 192 ijin disektor Kehutnan seluas 3.126.439 hektare dan 12 Hak Guna Usaha (HGU) milik 12 Badan Hukum seluas 34.448 hektare juga dicabut, dimana 25.128 hektare dibacut karena tidak memiliki rencana kerja seluas 9. 320 hektare diterlantarkan oleh 12 pemegang HGU.
Hal tersebut dikemukakan Presiden Jokowi di kantor sekretariat Negara, dalam upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA), agar ada pemerataan, transparansi dan berkeadilan, serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam akibat ekspoitasi SDA.